BPH Migas: Pertades Harus Punya Izin Usaha!

fin.co.id - 31/05/2021, 14:09 WIB

BPH Migas: Pertades Harus Punya Izin Usaha!

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan, bahwa penyaluran atau kegiatan usaha bahan bakar minyak (BBM) harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin.

BACA JUGA:  Diminta Pensiun Dini, Begini Skema Pembayaran Gaji Karyawan Garuda

Penegasan tersebut, tak lepas dari ditemukannya banyak penawaran usaha dari salah satu perusahaan akhir-akhir ini untuk membangun dan mengoperasikan penyalur atau SPBU mini di daerah pedesaan di Jawa Tengah dengan nama Pertades.

BACA JUGA: Norwich City 1-2 Man United: Mimpi Maguire

Bahkan dibeberapa wilayah di Jawa Tengah, Pertades tersebut telah dibangun dan melakukan operasional usahanya. Salah satunya Pertades di Kabupaten Semarang.

Menindaklajuti hal tersebut, sebelumnya Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa telah melayangkan Surat Pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Tengah No. 2758/Ka BPH/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

"Penyalur mini Pertades yang dilaksanakan oleh BUMDes Kabupaten Semarang yang bekerjasama dengan PT MTI tidak terdaftar sebagai Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum BBM," isi surat Fanshurullah tersebut.

BACA JUGA:  Disebut Pernah Tiduri Wanita Lain, Alvin Faiz ke Larissa: Aku Benar-Benar Minta Maaf

Surat tersebut juga menegaskan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Terkait izin Usaha Niaga BBM dikeluarkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pasal 23 ayat (2) huruf d tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa setiap Badan Usaha yang akan berniaga BBM harus memiliki Izin Usaha Niaga dari Kementerian ESDM," terangnya.

BACA JUGA:  Nyanyi Lagu Britney Spears, Putri Krisdayanti Dipuji Netizen

"Ditegaskan pula berdasarkan Pasal 53 huruf d bahwa, Niaga tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar," imbuhnya.

BACA JUGA:  7 Tersangka Asabri Segera Disidang

Fanshurullah dalam suratnya juga meminta, agar pembangunan dan pengoperasian penyalur mini PERTADES harus berkoordinasi dengam Kementerian ESDM untuk mencegah terjadinya kerugian di masyarakat. (der/fin)

Admin
Penulis