7 Tersangka Asabri Segera Disidang

fin.co.id - 30/05/2021, 19:12 WIB

7 Tersangka Asabri Segera Disidang

Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

JAKARTA - Tujuh tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) segera disidang. Berkas terhadap ketujuh tersangka dinyatakan P21 atau lengkap, dan penyerahan berkas tahap kedua sudah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan P21. "Penyerahan 7 tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/5). Disebutkannya, ke tujuh tersangka tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Mereka adalah ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 s/d Juli 2020, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten. Dikatakannya, para tersangka tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Mei 2021 sampai 16 Juni 2021. "4 orang tersangka yaitu BE, IWS, HS, dan LP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara ARD dan SW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan JS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya. Dikatakannya, jaksa penuntut umum ke depan tinggal mempersiapkan surat dakwaan terhadap para terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya. "Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," katanya. Para tersangka akan dijerat pasal-pasal sebagai berikut. Untuk dakwaan Primair akan dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gw/fin)

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID