Pakar Sebut Amicus Curiae Bentuk Intervensi Pengadilan di MK

Pakar Sebut Amicus Curiae Bentuk Intervensi Pengadilan di MK

Penampakan Surat Amicus Curiae Megawati--

FIN.CO.ID- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai, amicus curiae atau sahabat pengadilan hanya bentuk intervensi pihak-pihak luar terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Setidaknya ada 14 amicus curiae yang diajukan ke MK, mulai dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Hidayat Nur Wahid, hingga Habib Rizieq Shihab. 

"Pihak-pihak ini tentunya mempunyai maksud agar memenangkan perkara, yang sifatnya kongkrit dengan mencoba menggunakan sarana hukum tersamar amicus curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK,” ujarnya lewat keterangan tertulis di Jakarta, dilansir pada Jumat 19 April 2024.

BACA JUGA:

Menurut Fahri, pada dasarnya hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk memutus sengketa PHPU Pilpres, sandarannya adalah konstitusi serta fakta-fakta hukum yang secara terang benderang di dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum.

“Kami harapkan MK sejauh mungkin menghindarkan diri dari fenomena kontemporer amicus curiae ini,” pesannya.

Dia mengatakan, MK saat ini dalam fase krusial untuk memutuskan gugatan PHPU.

“Kami berpendapat bahwa saat ini adalah fase yang sangat krusial, di mana para hakim MK sedang melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Biarlah para hakim memutus perkara a quo secara objektif, dengan mengedepankan prinsip imparsialitas, serta tidak mendukung salah satu pihak yang terlibat dalam perkara itu," katanya. 

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut hanya ada 14 sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan didalami.

BACA JUGA:

“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar saat ditemui di Gedung I MK RI. 

Fajar mengatakan 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Namun, ia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.

“Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” katanya.

Dia menegaskan 14 amicus curiae dimaksud adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB karena batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: