Begini Pengertian Amicus Curiae yang Diajukan Megawati Soekarnoputri di MK

Begini Pengertian Amicus Curiae yang Diajukan Megawati Soekarnoputri di MK

Ilustrasi palu sidang--

FIN.CO.ID- Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselelisihan hasil pemilu atau PHPU.

Istilah amicus curiae mungkin terdengar asing, namun konsep ini memegang peranan penting dalam dunia hukum.  

Dalam bahasa Latin, amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan atau friends of the court dalam bahasa Inggris. 

Amicus curiae adalah pihak di luar perkara yang diizinkan untuk memberikan pendapat atau argumen kepada pengadilan terkait kasus yang sedang berlangsung. 

BACA JUGA:

Bukan Pihak yang Berkepentingan Langsung

Amicus curiae berbeda dengan pihak yang berperkara dalam kasus tersebut, seperti penggugat atau tergugat.  

Mereka yang mengajukan amicus curiae biasanya adalah individu atau organisasi yang memiliki kepentingan terhadap isu hukum yang dibahas dalam kasus tersebut, meskipun tidak secara langsung terlibat.  

Misalnya, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan hidup bisa mengajukan amicus curiae dalam kasus pencemaran lingkungan.

BACA JUGA:

Memperkaya Pertimbangan Hakim

Para amicus curiae diharapkan bisa memberikan informasi, keahlian, atau perspektif baru yang relevan dengan kasus.  Harapannya, kehadiran amicus curiae dapat membantu hakim dalam mempertimbangkan semua aspek hukum secara lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan.  

Meskipun tidak terikat dengan pendapat amicus curiae, hakim memiliki keleluasaan untuk mempertimbangkan argumen yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

Kapan Amicus Curiae Diajukan?

Umumnya, amicus curiae diajukan pada kasus-kasus dengan kepentingan publik yang luas, seperti sengketa pemilihan umum, kebebasan sipil, atau isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat.  Hal ini dikarenakan putusan hakim dalam kasus tersebut berpotensi mempengaruhi banyak pihak. 

Diizinkan atau Tidaknya Amicus Curiae

Pengadilan memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah akan menerima atau menolak pengajuan amicus curiae.  

Beberapa faktor yang bisa menjadi pertimbangan hakim di antaranya adalah relevansi argumen dengan kasus, kredibilitas pihak yang mengajukan, dan ada tidaknya duplikasi dengan argumen yang sudah disampaikan oleh pihak yang berperkara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: