Ini Alasan Polisi Tetapkan Hari Soeslistya Adi Pemilik Akun ayoberanilaporkan6 Jadi Tersangka UU ITE
Anandira Puspita sendiri telah dibebaskan dari tahanan dan kembali bersama keluarganya di Jakarta karena alasan kamanusiaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Anandira Puspita sendiri telah dibebaskan dari tahanan dan kembali bersama keluarganya di Jakarta karena alasan kamanusiaan.