Ini Alasan Polisi Tetapkan Hari Soeslistya Adi Pemilik Akun ayoberanilaporkan6 Jadi Tersangka UU ITE

fin.co.id - 15/04/2024, 18:54 WIB

Ini Alasan Polisi Tetapkan Hari Soeslistya Adi Pemilik Akun ayoberanilaporkan6 Jadi Tersangka UU ITE

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi (38) dalam kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (15/4/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Anandira Puspita sendiri telah dibebaskan dari tahanan dan kembali bersama keluarganya di Jakarta karena alasan kamanusiaan.

Khanif Lutfi
Penulis