Hari Ini, MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024

Hari Ini, MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih.-FIN/Antara-

FIN.CO.IDMahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Tujuan RPH itu guna menentukan putusan dari seluruh gugatan proses PHPU yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

"Sudah mulai RPH, terus-menerus itu. Karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat 5 April 2024 malam.

BACA JUGA:

Dalam RPH, Enny menuturkan, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU. Termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024. Penyampaian kesimpulan tersebut akan ditunggu oleh MK paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Lamanya waktu penyampaian kesimpulan itu, kata dia, mengingat diperlukannya proses yang panjang dalam menyiapkan kesimpulan bagi setiap pihak serta adanya libur dan cuti bersama Lebaran yang panjang.

"Walaupun itu libur, tetapi MK tidak libur ya," ujarnya.

Dia juga memastikan, tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan PHPU Pilpres 2024. Sehingga, sambungnya, pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat 5 April 2024 merupakan sidang PHPU penutup.

Keempat menteri itu yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Kendati demikian jika terdapat respons terhadap keterangan keempat menteri maupun DKPP, dia menuturkan, para pihak bisa menyampaikan-nya pada tahapan penyampaian kesimpulan. Enny menyatakan, penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.

"Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," ujarnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: