Hakim MK Ogah Panggil Jokowi untuk Bersaksi di Sidang PHPU Pilpres 2024, Simak Penjelasan

Hakim MK Ogah Panggil Jokowi untuk Bersaksi di Sidang PHPU Pilpres 2024, Simak Penjelasan

Sidang di Mahkamah Konstitusi--mkri.id

FIN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak akan memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi kesaksiannya pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Meskipun, kubu Anies dan Ganjar mengatakan ada cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan alasannya yaitu karena MK menilai tak elok jika presiden dipanggil ke dalam persidangan.

"Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga (bertanya) apa iya kita memanggil kepala negara Presiden RI. Kelihatannya kan kurang elok karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Arief dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Jumat 5 April 2024.

BACA JUGA:

Arief mengatakan kalau Jokowi hanya kepala pemerintahan mungkin ada peluang untuk memanggilnya ke sidang sengketa Pilpres 2024. Namun, Jokowi menyandang status sebagai presiden dan kepala negara, hal itu tidak dilakukan.

"Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon," imbuhnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: