Kejagung Sita Mobil Rolls Royce Milik Suami Sandra Dewi Harvey Moeis

Kejagung Sita Mobil Rolls Royce Milik Suami Sandra Dewi Harvey Moeis

Kejagung Sita Mobil Rolls Royce Milik Suami Sandra Dewi Harvey Moeis-Anisa Aprilia-

FIN.CO.ID- Kejaksaan Agung menyita mobil mewah Rolls-Royce milik tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, Senin, 1 April 2024.

Selain Rolls Royce, penyidik juga menyita mobil Mini Cooper dari suami Sandra Dewi ini.

Penyitaan dua mobil mewah milik Harvey Moeis dilakukan usai penyidik menggeledah kediaman Harvey yang berada di Pakubuwono, Jakarta Selatan.

"Betul menyita Rolls Royce dan Mini Cooper," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi saat dikonfirmasi, Selasa, 2 April 2024.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami Sandra Dewi, aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu, 26 Maret 2024 malam.

Harvey bakal ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:

"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," tambahnya.

Kuntadi mengungkapkan peran Harvey dalam perkara ini sebagai penghubung. Kuntadi mengatakan sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: