Garcep! Komplotan Rampok di Indomaret Panongan Diringkus Polresta Tangerang

Garcep! Komplotan Rampok di Indomaret Panongan Diringkus Polresta Tangerang

Para pelaku perampokan Indomaret Panongan Tangerang Saat Dihadirkan Dalam Konfrensi Pers di Mapolresta Tangerang--Rikhi Ferdian Untuk FIN

FIN.CO.ID -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus 7 dari sembilan pelaku perampokan yang terjadi di Indomaret, Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Tujuh pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NP (26), RB (26), GRP (23), AF (26), ADN (21), JA (26). Sedangkan dua pelaku lain yakni DS (28) dan PP (27) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Konfrensi Pers Kasus Perampokan Indomaret di Mapolresta Tangerang--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengatakan, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Selasa (26/9/23) sekirtar am 22.16 WIB ketika karyawan Indomaret akan menutup toko.

"Pada saat mau menutup toko ada satu orang pelaku yang mengambil uang di atm yang  berada didalam toko. Pada saat mengambil uang kemudian datang 3 orang pelaku lainya," terangnya, Jumat 29 September 2023.

Lanjut Indra, saat itu para pelaku langsung menodongkan senjata api rakitan sehingga membuat karyawan toko ketakutan.

Selanjutnya para pelaku yang berjumlah empat orang tersebut langsung mengambil uang yang berada di meja kasir dan di dalam brankas.

"Para pelaku juga menggasak rokok di dalam etalase dan membawa 1 unit sepeda motor merk honda beat A 6077 WAB milik karyawan," urainya.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian uang penjualan sebesar Rp 10.664.900.

"Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek panongan," imbuhnya.

Mendapat laporan tersebut angota Polsek Panongan yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung langsung menuju ke
TKP untuk meminta keterangan dari para korban dan saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Selanjutnya, kata Indra, pada Rabu 27 September 2023 Unit Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin kapolsek dibantu oleh Unit Ranmor
Satreskrim Polresta Tangerang menangkap 3 orang Pelaku di sebuah Hotel di Cibubur.

"Kemudian dilanjutkan penangkapan tersangka lainya di kontrakan dan kos-kosan di Gunung
Putri Kabupaten Bogor," paparnya.

Selain menangkap para tersangka, kepolisian juga turut mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2022 Warna Hitam Nopol B 3063 PKL, 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2020 Warna hitam Nopol B 5353 KBB, 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2021 Warna hitam, Nopol BG 4483 AEH.

Selain itu diamankan jug barang bukti lainnya berupa 1 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 pucuk senjata airsoft gun, 1buah topi berwarna coklat, 1 buah hoodie berwarna Hitam, 1 buah hoodie berwarna cream.

Berikut 21 bungkus rokok Sampoerna mild, 4 bungkus Roko Surya 16, 7 bungkus Rokok Sampoerna Evolution,  1 bungkus Rokok Esse Change Double Change, 1 bungkus Rokok Esse Change Double Grape.

"Para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana Ayat 1 & 2 dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Kepemilikan Senjata Api," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: