Otto Hasibuan Bilang Gugatan Pilpres Oleh Tim Anies dan Ganjar Cacat Formil

Otto Hasibuan Bilang Gugatan Pilpres Oleh Tim Anies dan Ganjar Cacat Formil

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan bersama tim usai mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK.-(Intan Afrida Rafni)-

FIN.CO.ID- Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dianggap cacat formil.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan usai pihaknya mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024 malam.

Otto mengatakan bahwa gugatan dari kedua kubu tersebut cacat formil sehingga dengan penilaian tersebut, pihaknya yakin gugatan keduanya tidak akan diterima oleh hakim MK.

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01-03 adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima," ujar Otto Hasibuan kepada awak media.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Otto pun yakin gugatan kedua kubu tersebut ditolak karena perkara yang diajukan ke MK bukanlah perkara PHPU, melainkan perkara kecurangan Pemilu yang seharusnya menjadi ranahnya Bawaslu RI untuk menyelesaikan masalah itu.

Sedang perkara PHPU yang dimaksud oleh Otto, yaitu Perselisihan tentang hasil Pemilu yang tercantum dalam Pasal 476 Undang-undang Pemilu dan diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023.

"Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana. Petitumnya pun haruslah membatalkan tentang keputusan KPU tentang perhitungan suara dan benar yang mana. itu yang sudah limitatif diatur di dalam PMK itu," kata Otto Hasibuan.

"Sedangkan sekarang yang diajukan oleh Pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya, yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK, itu poinnya," sambungnya.

"Petitumnya pun mereka mengajukan diskualifikasi yang sebenarnya itu juga tidak masuk dalam ranah dari MK," tambahnya.

BACA JUGA:

Oleh sebab itu, Otto yakin gugatan dari kedua kubu, terutama terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dapat dipatahkan dengan mudah oleh timnya. Apalagi putra sulung Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi itu mencalonkan diri sebagai wakil presiden setelah adanya putusan MK yang sudah final.

Maka dari itu, dia yakin permohonan gugatan yang dilayangkan untuk pasangan Prabowo-Gibran akan gagal karena cacat formil.

"Itu jelas telah diputuskan pada putusan mk yang sudah final and binding. Itulah poin yang paling penting. Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar," ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: