Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK Dimulai 27 Maret 2024

Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK Dimulai 27 Maret 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi -dok-

FIN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan atau sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024. Adapun tahapan nanti yakni MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

"PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan. Serta sudah bisa diakses," kata juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, pada Minggu, 24 Maret 2024.

BACA JUGA:

MK resmi menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan.

Dilihat dari laman MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis, 21 Maret 2024, pukul 00.58 WIB secara online. 

Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: