Tim Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres ke MK

Tim Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres ke MK

Tim Ganjar-Mahfud melakukan konpers di posko kemenangan Jl. Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 21 Maret 2024.-candra pratama-fin.co.id Diswaygrup

FIN.CO.ID – Tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan segera melayangkan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenangan dalam Pilpres 2024. 

"Tim Ganjar-Mahfud sudah sepakat kalaulah semua ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," ujar Ganjar Pranowo saat melakukan konpers di posko kemenangan Jl. Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 21 Maret 2024.

Ganjar menyatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan tim hukum yang akan mendaftarkan perkara tersebut paling cepat besok atau lusa nanti.

"Untuk segera menyampaikan semua yang ada dan telah kami persiapkan untuk pertimbangan hakim Konstitusi," tuturnya.

BACA JUGA:

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, jika sekarang adalah momentum yang tepat kepada majelis nanti yang ada di MK untuk menunjukan kredibilitasnya.

"Setelah keputusan MK MK, juga kita melihat penyelenggara pemilu mendapatkan dukungan teknis. Maka tentu saja kita harus mengembalikan titik demokrasi kita ini untuk menjadi jauh lebih baik," ungkap pria berambut putih itu.

Ganjar berharap, MK dapat mengadili dengan baik perkara tersebut. Dan bisa mengembalikan marwah demokrasi yang sesuai dengan harapan Undang-Undang (UU).

"Dan untuk itu tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan kita bisa membuka tabir, tukasnya.

Sebelumnya, Ganjar bercerita bahwa banyak kelompok masyarakat yang rela menyampaikan cerita kecurangan pada proses pemilu yang terjadi 14 Februari 2024, lalu.

Lebih lanjut. Ganjar menyampaikan, setelah ditelisik lebih dalam, ternyata cerita itu memiliki kemiripan mulai dari proses hingga seleksi dan rekapitulasi capres-cawapres hingga sampai kepada putusan MK 90.

"Dan pada saat itulah yang menjadi awal. Kemudian rasa-rasanya proses pemilu menjadi pertanyaan bagi kita. Mulai dari pendaftaran di KPU, ada catatan-catatan yang kami rasa secara prosedur juga ada masalah," paparnya.(candra pratama)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: