Kasus Korupsi Emas Surabaya, Penyidik Kejagung Periksa Manager Pemurnian Emas

Kasus Korupsi Emas Surabaya, Penyidik Kejagung Periksa Manager Pemurnian Emas

Ilustrasi : Emas Batangan--

FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi emas Surabaya yang menjerat Budi Said (BS) dan Menager PT Aneka Tambang (Antam) Abdul Hadi Aviciena (AHA).

Dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi emas Surabaya, penyidik Kejagung memeriksa seorang, yaitu manager pemurnian emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa seorang saksi dalam kasus korupsi Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

"Saksi adalah NSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) periode 2017 s/d 2019," katanya dalam keterangannya, Senin, 18 Maret 2024.

BACA JUGA:

"Saksi diperiksa untuk tersangka BS dan AHA," lanjutnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

GM PT Antan Jadi Tersangka

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Antam.

Penetapan tersangka baru setelah Budi Said ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024.

Menurut Kuntadi, dari 7 orang saksi yang diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Satu diantaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018," kata Kuntadi.

BACA JUGA:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kata Kuntadi, penyidik berkesimpulan terhadap cukup alat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut ditemukan dari penetapan tersangka terdahulu, yakni Budi Said pada Kamis (18/1).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: