Kasus Korupsi Emas Surabaya yang Menjerat Budi Said dan GM Antam, Kejagung Periksa Legal BCA

Kasus Korupsi Emas Surabaya yang Menjerat Budi Said dan GM Antam, Kejagung Periksa Legal BCA

Emas batangan--

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa legal BCA terkait kasus korupsi emas Surabaya yang menjerat Budi Said (BS) dan juga General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus terus mendalami kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Dijelaskannya dalam mendalami kasus korupsi tersebut pihaknya memeriksa 4 orang saksi pada Rabu, 13 Maret 2024.

"Saksi diperiksa yaitu LA selaku Legal BCA," katanya dalam keterangannya.

Selain LA selaku legal BCA, penyidik juga memeriksa 3 saksi lainnya yaitu TP selaku pihak swasta, RF selaku Manajer Operasional RPX, dan MWW selaku pihak swasta.

"Keempat saksi diperiksa untuk tersangka BS dan AHA," katanya.

BACA JUGA:

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

GM PT Antan Jadi Tersangka

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Antam.

Penetapan tersangka baru setelah Budi Said ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024.

Menurut Kuntadi, dari 7 orang saksi yang diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Satu diantaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018," kata Kuntadi.

BACA JUGA:Ini SK Jaksa Agung Angkat Kapuspenkum Kejagung Jadi Kajati Bali

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kata Kuntadi, penyidik berkesimpulan terhadap cukup alat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: