News

15 Tersangka Pungli Rutan KPK Dijebloskan ke Tahanan

fin.co.id - 15/03/2024, 23:01 WIB

15 Tersangka Pungli rutan KPK dijebloskan ke tahanan

FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menahan tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. 

Direktur penyidik KPK, Asep Guntur mengatakan sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli rutan KPK. 

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim penyidik menahan para tersangka 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur, pafa Jumat, 15 Maret 2024. 

Dari 15 orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK, salah satunya merupakan Kepala Rutan KPK periode 2022 hingga saat ini, yaitu Achmad Fauzi (AF). 

Nama-nama lain yang ikut dalam proses hukum di antaranya adalah Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang KPK periode 2018 - 2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan  sebagai petugas pengakanan dan Plt kepala cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR). 

BACA JUGA:

Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang rutan KPK dan Plt kepala cabang Rutan KPk periode 2021 Ristanta (RT), PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH). 

Lalu, PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabamg Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018 - 2022 Eri Angga Permana (EAP), petugas cabang rutan KPK Muhammad Ridwan (MR). 

Selanjutnya, petugas cabang Rutan KPK Suharlan (SH), petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), petugas cabang Rutan KPK Mahdi Aris (MHA), petugas cabang Rutan KPK Wardoyo (WD), petugas cabang Rutan KPK Muhammad Abduh (MA), dan petugas cabang Rutan KPK Ricky Rachmawanto (RR). 

Berdasarkan penyelidikan KPK, tersangka AF dan kawan-kawam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(ayu novita)

 

Gatot Wahyu
Penulis
-->