Kasus Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana, Kejagung Kembali Periksa Pejabat Bea Cukai dan Pemkot Dumai

Kasus Korupsi Impor Gula  PT Sumber Mutiara Indah Perdana, Kejagung Kembali Periksa Pejabat Bea Cukai dan Pemkot Dumai

Ilustrasi Impor Gula--

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat Bea Cukai pada Kamis, 14 Maret 2024.

Selain itu penyidik Kejagung juga memeriksa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai.

Pejabat Bea Cukai dan pejabat Pemko Dumai diperiksa terkait kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 3 orang saksi terkait korupsi impor gula PT SMIP.

"Dua pejabat Bea Cukai yang diperiksa yaitu ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017 dan AL selaku Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai tahun 2017 s/d 2018," katanya dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret 2024.

BACA JUGA:

"Satu saksi lainnya yaitu HDR selaku Kepala Dinas DPM PTSP Dumai," lanjutnya.

Ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Buka Penyidikan Baru Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Dalam kasus ini penyidik Jampidsus Kejagung memanggil sejumlah pejabat Bea Cukai.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dalam kasus korupsi impor gula PT SMIP, penyidik memanggil dan memeriksa 4 orang saksi pada Rabu, 13 Maret 2024.

Diungkapkannya 4 saksi yang diperiksa yaitu:

1. FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai.

2. HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: