Bawaslu Bogor: Pelaku Penggelembungan Suara Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp48 Juta

Bawaslu Bogor: Pelaku Penggelembungan Suara Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp48 Juta

Penghitungan suara pada Pemilu 2024.-FIN.CO.ID/Tuahta Aldo-

FIN.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menemukan dugaan kasus penggelembungan suara yang terjadi di sejumlah kecamatan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Namun, Bawaslu mengancam bagi Bagi pelaku penggelembungan suara akan ada sanksi pidana.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin. Bukan tanpa alasan dia mengatakan hal itu, pasalnya aturan itu berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 532.

BACA JUGA:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana," ungkap Burhan di Cibinong, Bogor, Rabu 6 Maret 2024.

Berdasarkan pasal tersebut termaktub ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp48 juta bagi siapa saja yang sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu calon.

"Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menduga adanya pergeseran suara mulai dari antar partai, caleg, hingga partai ke caleg. beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara yakni Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

Dia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kecurangan tersebut. Panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi.

"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," pungkasnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: