Sebut Parliamentary Threshold yang Pas 2,5%, PPP: Itu Sudah Moderat

Sebut Parliamentary Threshold yang Pas 2,5%, PPP: Itu Sudah Moderat

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi --Chandra Pratama

FIN.CO.ID - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi menyoroti perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4%.

Menurutnya, peraturan ambang batas tersebut lebih baik kembali kepada pengaturan awal tahun 2009, yaitu sebanyak 2,5%. Pada tahun itu juga tercipta penyederhanaan fatwa di parlemen. 

"Ada 9 fraksi waktu itu di 2009. Kan sebelumnya electoral threshold itu pemilu 1999 dan 2004, semua partai yang dapat kursi lolos ke parlemen. Sehingga di dalamnya ada pembentukan fraksi, pengelompokan fraksi, dan juga ada fraksi gabungan," ujar Ahmad Baidowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, 5 Maret 2024.

Pria yang kerap disapa Awiek itu menyebut, bahwa angka 2,5% tersebut moderat dan tidak terlalu banyak suara yang terbuang. 

Kendati demikian, Awiek menyatakan, jika tujuan pt adalah untuk penyederhanaan partai politik di DPR, maka sama halnya seperti di tahun 2009. Pada saat itu total fraksi berjumlah 9 partai. Sama seperti sekarang.

Alumnus Universitas Nasional itu juga menjelaskan, bahwa angka 2,5% tersebut akan tetap proporsional. 

BACA JUGA:

"Multi politiknya, multikultural nya tercapai, karena apa? sebarannya itu semakin luas, representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkum ke DPR," imbuh Awiek.

Lebih lanjut. Pria berdarah Banyuwangi itu mengatakan, bahwa jika ingin memastikan tidak ada suara yang terbuang, maka ambang batas itu harus 0%. 

Namun, yang menjadi permasalahan adalah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan kepada pembentuk Undang-Undang (UU) untuk menghitung ulang kalkulasi yang cocok guna menentukan perhitungan jumlah angka pt yang tepat.

Seperti yang diketahui, MK menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, dilansir dari mkri.id, Selasa, 5 Maret 2024. (Candra Pratama)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: