PNS golongan 1, besaran gaji berkisar antara Rp1.685.700 sampai Rp2.901.400.
Sementara itu, gaji TNI dan Polri juga memiliki rentang yang berbeda-beda sesuai dengan golongan dan pangkat. Selain gaji pokok, komponen THR yang ikut cair yakni tunjangan keluarga, tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja per bulan 50%.
Sementara untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan cara memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Demikian informasi mengenai gaji PNS tahun 2024, semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua.
BACA JUGA:
- Terkait Putusan MK, HNW Nilai Presidential Threshold juga Perlu Dikoreksi
- Hore! Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Cair H-10 Sebelum Idul Fitri
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa Lebaran 2024 ini. Hal ini dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai melaporkan rencana pencairan THR dan gaji ke-13 ke Jokowi.
Saat ini, Kemenkeu tengah mempersiapkan dasar aturannya untuk bisa mencairkan THR dan Gaji ke-13 dari yang sudah dianggarkan di APBN 2024.
"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," kata Menkeu Sri Mulyani dari Antara, Selasa 20 Februari 2024.