Dukung Pengembangan EBT di Indonesia, PLN Siap Jalankan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 terkait PLTS Atap
Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu--
Setelah masyarakat mengajukan permohonan, PLN akan melanjutkan ke proses persetujuan perizinan. Jawaban perizinan ke pelanggan akan disampaikan maksimal 30 hari kalender via email terdaftar di aplikasi PLN Mobile atau register Aplikasi PLTS Atap Web. Setelah itu, pelanggan bisa melakukan pembangunan PLTS Atap.
Sumber: