Anggota DPR dari F-Demokrat Minta Hak Angket Tak Menuduh Pemilu Curang

Anggota DPR dari F-Demokrat Minta Hak Angket Tak Menuduh Pemilu Curang

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron.-FIN/Tangkapan layar-

FIN.CO.ID - Pengajuan hak angket diminta tidak menuduh pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan kecurangan. Karena, hal itu dapat mendegradasi pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan, hak konstitusional rakyat yang telah mencurahkan suaranya pada Pemilu 2024 bisa terdegradasi jika wacana hak angket itu berisi tentang tuduhan kecurangan.

BACA JUGA:

"Kalau (pemilu) brutal, brutalnya di mana?" tanya Herman saat menyampaikan aspirasi pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.

Herman mengajak seluruh pihak memperjelas terlebih dahulu pokok permasalahan saat ingin mengajukan hak angket.

Menurut ia, wacana hak angket perlu didalami kembali supaya tidak ada informasi yang bias di masyarakat. Setelah itu, isi dari hak angket perlu dibahas secara bersama-sama.

"Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya," kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Herman mengatakan, DPR memiliki tugas untuk mengawal hingga mengawasi pelaksanaan pemilu sampai batas waktu yang ditetapkan. Selebihnya, kata dia, tugas konstitusional bisa dilakukan jika ada hal-hal lain yang ditemukan pada pemilu.

"Jangan sampai publik betul-betul tidak mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya. Ini penting karena DPR merupakan bagian pengambil keputusan dalam pelaksanaan pemilu," kata Herman.

Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad angkat bicara mengenai penolakannya terhadap hak angket. Menurutnya, hal paling mendesak bagi rakyat saat ini adalah soal pengentasan pengangguran dan penciptaan lapangan pekerjaan, bukan soal hak angket.

Sekadar diketahui, hak angket dicetuskan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Dia mendorong, partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

BACA JUGA:

Menurutnya, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: