Mahfud: Hak Angket DPR Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Tetapi Bisa Jatuhkan Sanksi Politik pada Presiden

Mahfud: Hak Angket DPR Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Tetapi Bisa Jatuhkan Sanksi Politik pada Presiden

Cawapres Mahfud MD-fin/matanajwa-

FIN.CO.ID - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik, yaitu hak angket di DPR RI.

"Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa dong," tegas Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.

Mahfud menjelaskan sebagai peserta Pemilu 2024, pasangan calon tidak bisa menempuh jalur politik. Tetapi, hanya melalui jalur hukum. Yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur. 

Yakni jalur politik dan jalur hukum. Karena selain sebagai peserta Pilpres 2024, mereka juga tokoh parpol.

BACA JUGA:

"Saya pasangan calon peserta Pilpres 2024 tak bisa menempuh jalur politik. Namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain peserta Pilpres, mereka juga tokoh parpol," terang Mahfud.

Diketahui, Muhaimin Iskandar yang berpasangan dengan Capres Anies Baswedan merupakan ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan Ganjar Pranowo, adalah kader PDI Perjuangan.

Mahfud menyebutkan paling tidak ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama jalur hukum melalui MK, yang bisa membatalkan hasil pemilu selama ada bukti dan hakim MK berani.

Kedua, adalah jalur politik melalui hak angket di DPR, yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu. Tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

Sementara itu, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, pada 15 Februari 2024.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," jelas Ganjar.

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: