News

Ini Alasan Polri Belum Juga Tahan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Firli kembali absen dari panggilan penyidik pada pemeriksaan Senin (26/2). Ini kedua kalinya yang bersangkutan mangkir,

Ini Alasan Polri Belum Juga Tahan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Dari berstatus saksi hingga berstatus tersangka ternyata ada alasan dibalik belum ditahannya Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.

Berita Terkait