Jika Terpilih, Anies Baswedan akan Kembalikan Pegawai KPK yang Dulu Dipecat Dalam Seleksi TWK 2021

Jika Terpilih, Anies Baswedan akan Kembalikan Pegawai KPK yang Dulu Dipecat Dalam Seleksi TWK 2021

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, saat menyampaikan pidato politik dalam Deklarasi Tim Hukum Nasional AMIN di Jakarta, Senin (27/11/2023). -ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal-

FIN.CO.ID- Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan jika dirinya diberikan amanah memimpin bangsa, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diisi oleh orang-orang berintegritas.

"Institusi ini nantinya akan diisi orang-orang berintegritas, dan mereka harus dijaga dengan kode etik," kata Anies saat memberi orasi pada acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Sabtu malam.

Anies mengatakan jika dirinya terpilih menjadi presiden di Pemilu 2024, maka ia akan memperkuat lembaga antirasuah itu. 

BACA JUGA:

Menurut Anies, banyak orang-orang berintegritas di KPK yang tersingkir karena tidak lolos saat seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 2021 lalu.

Ia mengklaim akan mengembalikan lagi orang-orang tersebut agar KPK kembali dipercaya masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Orang-orang berani ini harus dikembalikan lagi," kata Anies.

Anies kemudian mengajak berbagai pihak untuk mengusut kasus korupsi dari akar masalahnya. 

Menurutnya, praktik korupsi di Indonesia itu disebabkan oleh dua hal yaitu karena kebutuhan, serta karena keserakahan. 

BACA JUGA:

Untuk memberantas tindak pidana korupsi karena keserakahan, maka perlu ada hukuman yang dapat memberikan efek jera yakni dimiskinkan.

"Yang karena keserakahan diancam dengan hukuman yang menjerakan, yaitu dengan dimiskinkan, sedangkan institusi yang menanganinya harus ditinggikan standar kode etiknya," kata Anies.

KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Jokowi Intervensi KPK soal Kasus E-KTP

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: