Bawaslu Peringatkan KPU Agar Tindaklanjuti Rekomendasi, Jika Tidak Berujung Sanksi Pidana

Bawaslu Peringatkan KPU Agar Tindaklanjuti Rekomendasi, Jika Tidak Berujung Sanksi Pidana

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja-fajar ilman-fin.co.id Diswaygrup

FIN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menindaklanjuti rekomendasi mereka. Jika tidak maka dianggap sebagai sebuah pelanggaran yang berujung sanksi administrasi atau pidana.  

"Bagi kami masalah. Rekomendasi Bawaslu itu harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024.

Rekomendasi Bawaslu RI ke KPU yakni terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS). Jika rekomendasinya tidak diindahkan maka Baswalu akan memprosesnya sebagai sebuah pelanggaran. 

BACA JUGA:

"Kita akan lihat nanti prosesnya. Apakah bisa masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana? Tetapi hampir semuanya dilaksanakan," ujarnya.

Bagja kemudian mengingatkan KPU RI bahwa batas pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 10 hari pasca-pemungutan suara atau 24 Februari 2024.

Walaupun demikian, Bagja mengakui ada beberapa rekomendasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memang tidak dijalankan KPU RI karena sudah diperiksa oleh Bawaslu RI. 

"Memang laporan di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kan ada dugaan demikian, kan dugaan, baru dugaan. Kemudian berhasil atau tidaknya tindakan tersebut, kalau berhasil tentu PSU. Kalau tidak berhasil, sudah berhasil dicegah, tentu tidak bisa PSU," tuturnya. 

Sebelumnya, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 TPS untuk melakukan PSU. Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan PSL serta 584 TPS menyelenggarakan PSS.

BACA JUGA:

Sementara itu, Ketua KPH RI Hasyim Asy'ari mengatakan PSU akan dilakukan di 686 TPS yang tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan dan 497 Desa/Kelurahan serta dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024.

Adapun jumlah TPS yang akan PSU berbeda dengan jumlah yang direkomendasikan oleh Bawaslu RI, yakni sebanyak 780 TPS.

"Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta. 

Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka itu. KPU juga akan memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk dikaji. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: