McDonald's Di-Warning

McDonald's Di-Warning

JAKARTA - Paket BTS meal yang diluncurkan gerai makanan cepat saji McDonald's mengundang kerumunan. McD pun terancam mendapat sanksi tegas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada McDonald's terkait kerumunan di masa pandemi COVID-19. Kerumunan terjadi saat McD meluncurkan produk BTS Meal pada Rabu (9/6) mulai pukul 11.00 WIB. "Tentu kami tidak segan segan untuk memberikan sanksi kepada siapa saja, termasuk kepada restoran," tegas Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/6).

BACA JUGA: Ekonomi Merata Gara-Gara Ibukota Diganti, Faisal Basri: Sesat ! Makin Lama Makin Merosot di Era Jokowi Lagi-lagi

Dinilainya, seharusnya kerumunan bisa dicegah oleh para pengusaha restoran, termasuk McDonald's dengan mengatur jarak, mencegah kerumunan, dan lainnya. "Mohon menjadi perhatian tetap dilaksanakan protokol kesehatan harus diantisipasi, harus memiliki perkiraan yang baik, program yang dilaksanakan, berapa yang mungkin hadir," ujarnya. Ditegaskannya, pihaknya tak mempersoalkan jenis program atau kebijakan dari pengusaha. Namun, penerapan protokol kesehatan harus berjalan dan wajib diterapkan.

BACA JUGA: PPN Bakal Naik, Ecky: Pajak Yang Besar Justru Dikenakan Kepada si Miskin, Bukan si Kaya

"Bagaimana antisipasinya agar tidak terjadi kerumunan interaksi yang dapt menimbulakan penularan COVID-19. Apabila itu tidak diperhatikan tentu kami tidak segan-segan memberikan sanksi," ucap Riza. Di tempat berbeda, Kepala Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan sanksi penutupan sementara terpaksa dilakukan setidaknya di lima gerai McDonald's. "Di Gambir 2, Menteng 2 dan Senen 1. Jadi kami segel sementara dari hari ini sampai Kamis besok karena ada kerumunan antrean ojol pada saat ambil pesanan promo 'BTS Meal' itu," katanya.

BACA JUGA: KPK Dalami Pemberian Uang kepada Angin Prayitno Aji Terkait Pemeriksaan Pajak Bank Panin

Dijelaskannya, saat ini McD hanya dikenai sanksi penutupan sementara karena baru melanggar protokol kesehatan satu kali. Jika terjadi lagi, McDonald terancam dikenakan denda Rp50 juta. Hal senada diungkapkan Kapolsek Gambir AKBP Kade Budiyarta. Dia juga melakukan penyegelan sementara di McD Stasiun Gambir selama 1x24 jam. "Penyegelan 1x24 jam dan setelah itu apabila melanggar mereka akan dikenakan sanksi denda Rp50 juta," katanya. Dikatakannya, kerumunan pengemudi ojek daring itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Lebih dari 100 pengemudi ojek daring yang mengantre di McD Stasiun Gambir untuk mengambil pesanan "BTS Meal" dari pelanggan.

BACA JUGA: Selamat Ya, Jasa Marga Raih Penghargaan di Ajang BUMN Marketeers Award 2021

"Itu 100 orang yang ada di sana, sementara di aplikasinya itu tercatat ada 200 orderan. Artinya ada lagi yang masih di jalan dan akan bertambah ramai," kata dia. Akhirnya, Polri bersama TNI dan Satpol PP terpaksa membubarkan antrean tersebut dan meminta pihak McD menghentikan pemesanan. Diketahui McD meluncurkan paket makanan dengan kemasan bergambar BTS. Paket ini hanya bisa dipesan melalui layanan jasa pengiriman makanan online dan McD Delivery.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: