KPU Jember Temukan Indikasi Manipulasi Suara di 2 TPS Desa Pontang

KPU Jember Temukan Indikasi Manipulasi Suara di 2 TPS Desa Pontang

Warga gunakan hak pilih di salah satu TPS di Jakarta-Afdal Namakule-

FIN.CO.IDManipulasi suara diduga terjadi di dua tempat pemungutan suara (TPS), Kabupaten Jember, Jawa Timur. Temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, ini terjadi di TPS 24 dan 35 yang berada di Desa Pontang.

"Saya bersama Ketua KPU Jember turun ke lokasi di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, setelah mendapat laporan adanya dugaan manipulasi perolehan hasil suara," kata Anggota KPU Jember Hanafi saat dikonfirmasi via telepon, Kamis 22 Februari 2024 malam.

BACA JUGA:

Menurutnya, data di kertas C-Hasil Penghitungan atau plano untuk DPRD Kabupaten Jember dihapus dengan cairan penghapus (Tipe-X) di dua TPS tersebut. Sehingga, kata dia, plano yang dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan plano yang ditampilkan saat rekapitulasi.

"Ada angka 0 yang berubah menjadi 10 dan angka 1 menjadi 10. Saya melihat di plano C hasil memang ada tipe-X. Modusnya sama dan sepertinya berdasar gaya tulisnya diduga orang yang sama melakukan itu," tuturnya.

Hanafi mengatakan, KPU Jember akan melaporkan indikasi manipulasi perolehan suara kepada Bawaslu Jember. karena menjadi temuan penyelenggara pemilu saat melakukan monitoring.

"Kami akan melaporkan sendiri temuan dugaan manipulasi perolehan suara itu dan Bawaslu harus menindaklanjuti laporan kami," ujarnya.

Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in mengatakan, penyelenggara pemilu yang mengubah atau menggeser hasil perolehan suara bisa terancam pidana.

"Saya sudah mengingatkan agar panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak bermain-main dengan hasil perolehan suara karena ancamannya pidana," kata Syai'in.

Dia meningatkan badan ad hoc pemilu untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan, seperti menggeser hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan sesuai jadwal yang ditentukan Peraturan KPU berlangsung pada 16 Februari hingga 2 Maret 2024.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: