Praktisi Hukum Setuju Hak Angket di DPR RI, Menjadi Gema Suara Rakyat

Praktisi Hukum Setuju Hak Angket di DPR RI, Menjadi Gema Suara Rakyat

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD--(Instagram)

fin.co.id - Wacana hak angket DPR RI yang digulirkan capres Ganjar Pranowo menuai banyak respons dari berbagai pihak. 

Timnas AMIN misalnya. Pasangan nomor urut 1 ini mengakju setuju atas usul Ganjar terkait hak angket DPR RI.

Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan penting atau strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Senada, Praktisi Hukum Franciscus Lamintang ikut menyambut baik rencana tim paslon nomor urut 01 dan 03 tersebut untuk mengajukan hak angket di DPR RI atas dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres 2024).

BACA JUGA:Bongkar Kecurangan Pemilu, TKN Prabowo-Gibran Ingin Bergabung dengan Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud 

“Tentu harus disambut baik bila DPR benar-benar menggunakan hak angketnya, karena para wakil rakyat tersebut benar-benar akan menjadi gema suara rakyat dalam dugaan kecurangan dalam Pilpres kemarin,” kata Frans (sapaan akrabnya) Kamis 22 Februari 2024. 

Advokat dari Lamintang Lawfirm and Partners ini lanjut menjelaskan bila berkaca pada kinerja DPR yang hampir lima tahun berjalan ini belum ada penggunaan Hak Angket atau Interpelasi untuk diusulkan terutama dalam peran serta mewakili suara rakyat.

“Sepanjang cukup alasan dan ada bukti memadai untuk menjalankan, DPR harus berani untuk melakukannya, jangan sampai legislatif seperti turut dikempesi karena kepentingan politik,” timpal Anggota Peradin Banten ini.

“Jika benar Hak Angket diambil oleh DPR, tentunya bukan hanya KPU dan Bawaslu saja yang harus menjelaskan tetapi  Presiden dapat menjelaskan, kalau tidak tentunya akan berpengaruh buruk pada citranya jelang akhir jabatan,” pungkas Alumni Pasca Sarjana Universitas Pakuan Bogor ini.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: