Cara Bikin NPWP Online dan Offline, yang Daring Lebih Simpel

Cara Bikin NPWP Online dan Offline, yang Daring Lebih Simpel

Cara Bikin NPWP Online, Image: Andrea Piacquadio / Pexels--

FIN.CO.ID - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang harus dimiliki oleh setiap orang atau badan yang punya kewajiban perpajakan di Indonesia. 

NPWP bermanfaat untuk melaporkan dan membayar pajak, serta dapat fasilitas dan insentif perpajakan. 

NPWP juga sering jadi syarat untuk urus banyak hal, seperti buka rekening bank, ajukan kredit, beli properti, dan lain-lain. 

Nah, kalau kamu belum punya NPWP, jangan cemas. Kamu bisa bikinnya dengan mudah, baik secara online maupun offline. 

Di artikel ini, FIN akan kasih tau cara bikin NPWP online (daring) dan offline, sama syarat-syaratnya. Yuk, cek ulasannya!

Cara Bikin NPWP Online 

Cara bikin NPWP online adalah cara yang paling simpel dan cepat. 

Kamu tidak perlu ribet-ribet datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, cukup pakai laptop atau smartphone kamu saja. 

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka website e-Registration Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di sini. https://pajak.go.id/id/wajib-pajak-dan-npwp Klik tombol 
  • Daftar di pojok kanan atas. Isi formulir pendaftaran dengan data diri kamu, seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), alamat email, nomor telepon, dan kata sandi. 
  • Setelah mengisi formulir, klik tombol Daftar di bawahnya. 
  • Kamu akan dapat email konfirmasi dari DJP. Buka email tersebut dan klik link yang ada di dalamnya untuk aktifkan akun kamu. 
  • Setelah akun kamu aktif, login ke website e-Registration DJP dengan email dan kata sandi yang sudah kamu buat sebelumnya. 
  • Pilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan status kamu, yaitu Orang Pribadi atau Badan. 
  • Isi formulir pendaftaran NPWP dengan data-data yang diminta, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan, alamat domisili, alamat kantor (jika ada), nomor telepon, alamat email, dan lain-lain. 
  • Unggah dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti foto KTP atau paspor, foto KK, foto diri dengan pegang KTP atau paspor (selfie), surat keterangan pekerjaan (jika ada), dan lain-lain. 
  • Setelah mengisi formulir dan unggah dokumen-dokumen pendukung, klik tombol Kirim di bawahnya. 
  • Kamu akan dapat email notifikasi dari DJP bahwa permohonan NPWP kamu lagi diproses. 
  • Tunggu beberapa hari sampai kamu dapat email konfirmasi dari DJP bahwa NPWP kamu sudah jadi. 
  • Buka email tersebut dan klik link yang ada di dalamnya untuk download e-NPWP kamu dalam bentuk PDF. 
  • Cetak e-NPWP kamu dan simpan baik-baik. Selamat! Kamu sudah berhasil bikin NPWP secara online.

Cara Bikin NPWP Offline 

Cara bikin NPWP offline adalah cara yang lebih lama dan biasa. 

Kamu harus datang langsung ke KPP terdekat dengan bawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. 

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Cari tahu lokasi KPP terdekat dengan domisili kamu di sini. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk bikin NPWP, yaitu: Fotokopi KTP atau paspor Fotokopi KK Surat keterangan pekerjaan (jika ada) 

Datang ke KPP terdekat dengan bawa dokumen-dokumen tersebut. Serahkan dokumen-dokumen tersebut ke petugas KPP dan minta nomor antrian. 

Tunggu giliran kamu dipanggil oleh petugas KPP untuk lakukan verifikasi data dan dokumen. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: