Pernyataan Sikap PDIP: Tolak SIREKAP dan Dorong Tim Forensik Digital Lakukan Audit

Pernyataan Sikap PDIP: Tolak SIREKAP dan Dorong Tim Forensik Digital Lakukan Audit

Megawati Soekaroputri--

FIN.CO.ID- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) mengeluarkan surat pernyataan sikap penolakan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perolehan suara Pilpres 2024.

"PDI Perjuangan secara tegas Menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno" bunyi pernyataan sikap PDIP yang beredar, Selasa 21 Februari 2024.

Pernyataan sikap itu ditandangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 20 Februari 2024.

PDIP juga menolak keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.

BACA JUGA:

Sebab dikhawatirkan dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Berikut Pernyataan Sikap PDIP. 

1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menyadi tidak relevan. 

2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa'tidak terdapat kondisi darurat. 

BACA JUGA:

3. Permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara / C.Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berta acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali. 

4. PDI Perjuangan secara tegas Menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno. 

BACA JUGA:

5. MENOLAK sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024. 

6. Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: