Ketika Ganjar Dorong DPR RI Gunakan Hak Interpelasi Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

fin.co.id - 20/02/2024, 15:17 WIB

Ketika Ganjar Dorong DPR RI Gunakan Hak Interpelasi Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Capres RI Ganjar Pranowo saat membuka “Hajatan Rakyat” di lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024).

FIN.CO.ID- Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melakkan hak interpelasi terkait kasus dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dikutip dari rilis medianya, Selasa 20 Februari 2024. 

Ganjar mengatakan, dirinya telah mengusulkan untuk menyampaikan hak angket dalam rapat rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada 15 Februari 2024.

Ganjar menilai, dugaan kecurangan pemilu tidak bisa dibiarkan. Dia mendorong agar DPR RI menjalankan fungsi kontrolnya. 

BACA JUGA:

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ungkap Ganjar.

Ganjar mengatakan, hak angket di DPR RI tidak bia hanya dilakukan oleh PDI-Perjuangan dan PPP saja. Untuk itu, pihaknya akan membangun komunikasi dengan tim Anies-Muhaimin yaitu Partai NasDem, PKS, dan PKB.

Jika PDIP, PPP, NasDem, PKS, serta PKB sepaham maka penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50% anggota DPR. 

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," jelas Ganjar.

BACA JUGA:

Hak angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR. Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ada syarat-syarat tertentu bagi DPR untuk menggunakan salah satu dari dua hak tersebut. Untuk hak interpelasi, syaratnya diusulkan oleh minimal 25 orang dari anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Selain itu, untuk mengajukan hak interpelasi DPR harus menyertakan sejumlah dokumen. (*)

Afdal Namakule
Penulis