Pakar Sebut Kerugian Kerusakan Lingkungan Pada Kasus Korupsi Komoditas Timah Capai Rp271 Triliun

Pakar Sebut Kerugian Kerusakan Lingkungan Pada Kasus Korupsi Komoditas Timah Capai Rp271 Triliun

Para tersangka korupsi komoditas timah--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID- Pakar forensik kehutanan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo mengatakan, total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.

Bambang mengatakan nilai kerugian Rp271,06 triliun itu merupakan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271.069.688.018.700,' kata Bambang dalam jumpa pers, seperti dilansir dari Antara, Selasa 20 Februari 2024.

BACA JUGA:

Bambang menjelaskan, dalam penghitungan kerugian ekologi atau lingkungan itu, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan serta pengamatan dengan citra satelit dari tahun 2015 sampai 2022.

Berdasarkan verifikasi dan pengamatan citra satelit, pihaknya mendapatkan bukti-bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana bahwa adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. 

Selain itu, aktivitas tambang timah tersebut tidak hanya dilakukan di luar kawasan hutan, tetapi juga dalam kawasan hutan.

"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," katanya.

BACA JUGA:

Dari tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung terdapat IUP di darat seluas 349.653,574 hektare. 

Sementara data luas galian tambang di tujuh kabupaten itu totalnya 170.363,064 hektare. 

Kabupaten Belitung Timur cukup tinggi luas galian tambangnya mencapai 43.175,372 hektare, sementara IUP-nya hanya 37.535,452 hektare.

Bambang mengungkapkan dari total 170.363,064 hektare luas galian tambang di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung tersebut, sekitar 75.345,751 hektare berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare berada di luar kawasan hutan.

Dari 75.345,751 hektare luas galian dalam kawasan hutan terdiri atas 13.875,295 hektare berada di hutan lindung, 59.847,252 hektare di hutan produksi tetap, 77,830 hektare di hutan produksi yang dapat dikonversi, dan 1.238,917 hektare di taman hutan raya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: