Kasus Korupsi Komoditi Emas, Penyidik Jampidus Kejagung Garap Sosok yang Satu Ini

Kasus Korupsi Komoditi Emas, Penyidik Jampidus Kejagung Garap Sosok yang Satu Ini

Ilustrasi Emas--

FIN.CO.ID - Kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 masih terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Agung.

Karenanya penyidik dari Jampidsus Kejagung memeriksa seorang saksi pada Senin, 19 Februari 2024.

"Saksi yang diperiksa yaitu AK selaku Trading and Services Manager/Bureau Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 19 Februari 2024.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

BACA JUGA:

Penggeledahan Sejumlah Tempat

Babak baru kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negara hingga Rp47 triliun lebih.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menggeledah rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar.

"Penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu, 6 Desember 2023," katanya dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember 2023.


Tim penyidik Kejagung tengah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi Komoditi emas--Puspenkum Kejagung

Dijelaskannya usai melakukan penggeledahan di dua rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar, penyidik berhasil menyita kepingan emas dan dokumen terkait kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

"Yang disita penyidik yaitu barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan," ungkapnya.

BACA JUGA:

Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. 

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: