JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Dewan Pengawas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Laporan itu dilayangkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Laporan ini terkait peran Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang telah menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, siapapun memiliki hak dan diperbolehkan melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan insan lembaga antirasuah.
"Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja, itu hak semua pihak," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/6).
Meski begitu, kata dia, pihaknya menyerahkan pembuktian dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli kepada Dewan Pengawas KPK.
"Namun apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya," kata Ali.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyatakan pihaknya tengah memproses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
"Sudah (diterima laporannya), sedang diproses administrasinya," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ketika dikonfirmasi, Kamis (10/6).
Ia mengatakan, Dewan Pengawas KPK akan memproses laporan dugaan pelanggaran etik itu dengan mengumpulkan sejumlah bukti.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
"Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan sudah disampaikan ketua Dewas dalam konpers beberapa waktu yang lalu akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti," ucapnya.
Adapun Lili dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.