KPU: Petugas Pemilu Meninggal Dunia Akan Dapat Santunan Rp10 Juta Sampai Rp36 Juta

KPU: Petugas Pemilu Meninggal Dunia Akan Dapat Santunan Rp10 Juta Sampai Rp36 Juta

Ilustrasi - Petugas KPPS Meninggal Dunia--(pixabay)

FIN.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan.

Menurutnya, pemberian santunan bagi petugas Pemilu yang meninggal termaktup dalam Pasal 83 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang santunan kecelakaan kerja bagi Badan Adhoc.

Dalam pasal itu disebutkan anggota badan Adhoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU dapat memberikan santunan.

"Santunan Kecelakaan Kerja yang Meninggal Dunia bagi Penyelenggara Ad Hoc Pemilu diatur Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023," ujar Hasyim Asy'ari, Senin, 19 Februari 2024.

Adapun besaran santunan diberikan untuk keluarga korban, juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 yang mana besaran uang santunannya, yaitu Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," kata Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, KPU RI mencatat ada 35 petugas pemilu yang dinyatakan meninggal dunia saat hari pencoblosan pada 14-15 Februari 2024.

Tidak hanya itu, bahkan pihak KPU juga menyebutkan jumlah petugas Pemilu yang sakit, yakni ada 3.909 orang.

"Meninggal 35 orang dengan rincian, PPS 3 orang, KPPS 23 orang, Linmas 9 orang. Sakit 3.909 orang dengan rincian PPK 119 orang, PPS 596 orang, KPPS 2.878 orang dan Linmas 316 orang," jelas Hasyim Asy'ari.

Disisi lain, Komisioner KPU RI, Idham Holik membeberkan penyebab puluhan petugas pemilu meninggal dunia. Berdasarkan data yang diterima, mereka meninggal dikarenakan faktor kelelahan.

"Ya informasi yang kami terima itu karena faktor kelelahan, yang akhirnya menyebabkan meninggal tapi ada juga informasi yang mengatakan kelelahan memicu aktifnya komorbid, gitu. Nanti tentu secara otoritatif ahli kesehatan," ujar Idham Holik saat dihubungi, Senin, 19 Februari 2024.

Jumlah ini tergolong menurun dari Pemilu sebelumnya. Namun mewakili pihak KPU, Idham menyampaikan belasungkawa nya kepada pada para keluarga petugas pemilu yang meninggal dunia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: