KPU: Petugas Pemilu Meninggal Dunia Akan Dapat Santunan Rp10 Juta Sampai Rp36 Juta

fin.co.id - 19/02/2024, 16:39 WIB

KPU: Petugas Pemilu Meninggal Dunia Akan Dapat Santunan Rp10 Juta Sampai Rp36 Juta

Ilustrasi - Petugas KPPS Meninggal Dunia

"Ya apapun itu jumlahnya kami tentunya sangat berduka ya, berduka atas wafatnya badan ad hoc, mereka adalah pejuang demokrasi ya. Kami sangat berduka," kata Idham Holik.

Dia pun berjanji, bagi keluarga yang ditinggalkan, pihak KPU RI akan memberikan hak-hak para petugas pemilu yang meninggal dunia berupa santunan.

"Kami sangat bersedih, sangat berduka atas wafatnya badan ad hoc, dan mengenai hak-hak keluarga itu akan segera ditunaikan oleh KPU," tandasnya.(Intan Afrida Rafni)

 

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID