KPU: Petugas Pemilu Meninggal Dunia Akan Dapat Santunan Rp10 Juta Sampai Rp36 Juta

fin.co.id - 19/02/2024, 16:39 WIB

KPU: Petugas Pemilu Meninggal Dunia Akan Dapat Santunan Rp10 Juta Sampai Rp36 Juta

Ilustrasi - Petugas KPPS Meninggal Dunia

Dia pun berjanji, bagi keluarga yang ditinggalkan, pihak KPU RI akan memberikan hak-hak para petugas pemilu yang meninggal dunia berupa santunan.

"Kami sangat bersedih, sangat berduka atas wafatnya badan ad hoc, dan mengenai hak-hak keluarga itu akan segera ditunaikan oleh KPU," tandasnya.(Intan Afrida Rafni)

 

Gatot Wahyu
Penulis