Politikus PDIP Harun Masiku Kabur dari Indonesia Lewat Jalan Tikus

Politikus PDIP Harun Masiku Kabur dari Indonesia Lewat Jalan Tikus

Mantan Caleg DPR Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.-ist-net

Harun Masiku - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan buronan kasus korupsi Harun Masiku diduga kabur dari Indonesia menggunakan jalur tidak resmi atau "jalan tikus".

"Perkembangannya informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sudah keluar dari Indonesia, tapi tidak melalui jalur resmi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 11 Agustus 2023.

Asep menduga hal itu sebagai salah satu penyebab tidak adanya data perlintasan Harun Masiku di perbatasan Indonesia. 

"Sehingga tidak tercatat saat keluarnya," ucapnya.

Ia mengatakan KPK juga telah mengirimkan tim ke negara tetangga untuk melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memperluas pencarian dengan kerja sama ASEAN Pol dan Interpol.

Terkait rumor soal Harus Masiku yang masih berada di Indonesia, Asep menyebut data tersebut adalah data lama.

BACA JUGA:

Mantan politisi PDIP Harun Masiku diketahui pernah terdeteksi ke Singapura pada 16 Januari 2020, dan kembali ke Indonesia pada tanggal 17 Januari 2020.

Namun, pada saat itu Polri belum diminta untuk menerbitkan red notice. Hingga 1,5 tahun lamanya, baru Polri diminta menerbitkan red notice pada 30 Juni 2021.

Untuk diketahui saat ini masih ada tiga orang yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK. Ada dugaan bahwa para tersangka korupsi tersebut bersembunyi di luar negeri.

Pertama adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.

Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: