Sidang Praperadilan Lawan MAKI, KPK Serahkan 14 Bukti Penyelidikan Terkait Kasus Harun Masiku

fin.co.id - 19/02/2024, 16:24 WIB

Sidang Praperadilan Lawan MAKI, KPK Serahkan 14 Bukti Penyelidikan Terkait Kasus Harun Masiku

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat 19 Januari 2024.

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin. (Anisha Aprilia)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID