Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi soal LHKPN kepada KPK, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat--

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta - Penyidik KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto sebagai tersangka.

Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum mau mengumumkan Eko Darmanto sebagai tersangka. 

Meski demikian, Ali menyebut bahwa kasus yang membelit Eko Darmanto telah naik penyedikan.

"Perkara itu, kami mengonfirmasi betul penyelidikannya sudah selesai. Sehingga saat ini masih berproses kepada tingkat berikutnya yang tentu nanti kami akan umumkan secara resmi," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2023.

Untuk diketahui jika status kasus sudah dinaikan ke penyedikan, maka sudah ada pihak yang akan dijadikan sebagai tersangka.

BACA JUGA:

"Yang pasti bahwa dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.

Ali menyebut proses penyidikan kasus dugaan korupsi Eko Darmanto terus bergulir. 

Dia belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

"Sebagai bagian dari proses strategi penanganan perkara, ketika naik proses penyidikan pasti kami juga lakukan upaya-upaya lain agar kooperatif hadir baik itu tersangka ataupun saksi pasti dilakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri. Tapi sekali lagi untuk perkara ini mohon bersabar. Tidak lama kami akan umumkan," katanya.

Sebelumnya nama Eko Darmanto mencuat ke publik usai sering memamerkan kekayaannya ke publik melalui media sosial. 

KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: