KPU Minta Maaf Terkait Salah Konversi Suara ke Sirekap

KPU Minta Maaf Terkait Salah Konversi Suara ke Sirekap

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memohon maaf kepada masyarakat -fin/antara-

FIN.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengakui ada kesalahan angka dalam konversi C-1 hasil perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Sirekap. Maka itu, dia meminta maaf kepada masyarakat terkait kesalahan tersebut pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah. Tapi kami pastikan kalau yang salah kami koreksi. Yang paling penting KPU ini enggak boleh bohong dan harus ngomong jujur," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA:

Maka itu, kata dia, KPU siap dikritik terkait kesalahan ini. Namun, menurut dia, adanya aplikasi Sirekap cukup membantu dalam penghitungan suara Pemilu 2024.

"Sekali lagi siapa pun teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas bisa komplain soal ini, karena apa? Sekali lagi karena bisa membaca Sirekap, mengakses Sirekap, kalau tidak ada Sirekap tidak mungkin bisa tahu publikasi formulir di tingkat TPS tersebut," tuturnya.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. Sirkap merupakan kepanjangan dari sistem informasi rekapitulasi.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu. 

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung atau real count, namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Dianggap Tak Akurat, Penghitungan Suara Sirekap KPU Harus Dievaluasi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: