Dianggap Tak Akurat, Penghitungan Suara Sirekap KPU Harus Dievaluasi

Dianggap Tak Akurat, Penghitungan Suara Sirekap KPU Harus Dievaluasi

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk mengevaluasi penghitungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Desakan itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini.

"KPU harus mengevaluasi real count (hitung nyata) penghitungan suara yang ditampilkan di website-nya dan menjelaskan kepada publik mengapa angka-angkanya demikian," kata Jazuli dalam keterangannya, Minggu 18 Februari 2024.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, ketidakakuratan penghitungan suara di aplikasi Sirekap dapat menimbulkan sumber masalah baru terhadap integritas hasil Pemilu 2024. Dia mengaku, fraksi PKS kerap menerima aduan dari masyarakat menyangkut hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di laman resmi KPU RI https://pemilu2024.kpu.go.id/.

"Karena setiap suara sangat berharga, maka akurasi, dan validitas sistem hitung KPU harus benar-benar dijamin. Bukan malah menimbulkan tanda tanya dan keragu-raguan publik," kata Jazuli.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya segera mengoreksi salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap. Dia menjelaskan, Formulir Model C1-Plano yang diunggah ke dalam Sirekap secara otomatis dikonversi, tetapi dalam proses konversi terjadi kesalahan.

"Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya yang salah, itu termonitor," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 15 Februari 2024.

Menurutnya, KPU RI telah memonitor jika terdapat kesalahan hitung. Maka itu, kata dia, KPU akan segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut.

"Kami sebenarnya mengetahui, dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin," ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, Sirekap yang digunakan KPU RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 15 Februari 2024.

Bagja mengatakan, pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial.

"Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," pungkasnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: