Bawaslu Persilakan Masyarakat Audit Aplikasi Sirekap KPU

Bawaslu Persilakan Masyarakat Audit Aplikasi Sirekap KPU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan persnya soal Aplikasi Sirekap-fajar ilman-fin.co.id Disway Grup

FIN.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mempersilakan masyarakat untuk mengaudit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penghitungan suara pada Pemilu 2024. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

"Silakan saja. KPU itu terbuka, kok. Saya yakin Mas Hasyim (Ketua KPU RI) dan kawan-kawan terbuka untuk diaudit. Saya yakin kalau itu," kata Bagja menanggapi masukan agar aplikasi Sirekap diaudit di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, aplikasi Sirekap adalah sistem baru dan kemungkinan ada kekeliruan di dalam sistemnya. Sehingga, sambungnya, isu yang saat ini beredar di masyarakat tidak perlu dikembangkan.

"Sirekap ini sistem baru dan saya kira pasti ada trial dan error-nya, tetapi jangan kemudian dianggap jadi ada penambahan suara. Misalnya, di tampilan 3 juta itu penambahan suaranya. Jadi, jangan kemudian dianggap terhadap calon pasangan tertentu, jangan. Kita berharap ini tidak menjadi isu yang berkembang," katanya.

Bagja mengimbau, masyarakat untuk ikut serta mengawasi aplikasi Sirekap. Dia juga mengatakan, Bawaslu akan menempatkan tim untuk pengawasan di tingkat nasional.

"Bagi kami, masyarakat boleh (mengawasi) dan itu merupakan partisipasi masyarakat juga bagi teman-teman KPU. Kami juga akan mengawasi dengan menempatkan tim untuk melakukan pengawasan Sirekap di tingkat nasional," katanya.

Dilansir dari laman resmi KPU, aplikasi Sirekap dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung atau real count, namun bukan hasil resmi Pemilu 2024.

KPU menyatakan publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Sebelumnya, beberapa hari terakhir beredr luas media sosial X soal aplikasi Sirekap yang datanya diduga di-mark-up atau digelembungkan. Terdapat data yang berbeda antara hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil yang tercantum pada Sirekap.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: