TPN Ganjar-Mahfud Optimis Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran

TPN Ganjar-Mahfud Optimis Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD--(Instagram)

FIN.CO.ID- Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani optimis Pilpres 2024 akan berlangsung dalam dua putaran. Dia bilang bahwa hasil hitung cepat (quick count) bisa saja berubah.

"Kami optimis (Pilpres 2024 berlangsung dua putaran)," kata Benny di Kantor Badan Saksi Nasional Partai Hanura, Jakarta Selatan, Jumat 16 Februari 2024. 

Benny mengatakan hasil quick count bukan instrumen untuk menentukan pemenang Pilpres 2024.

BACA JUGA:

Menurutnya pemenang sesungguhnya baru bisa diumumkan setelah rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) rampung.

TPN juga akan mengawal jalannya rekapitulasi suara oleh KPU dengan menggunakan menggunakan Formulir C dari para saksi partai sebagai pembanding.

"Karena kita punya data yang berbasis kepada Formulir C Hasil perhitungan suara yang dipegang oleh setiap saksi yang ada di TPS, bukan hasil quick count," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu juga mengatakan, pihaknya menunghu hasil rekapitulasi KPU yang saat ini masih sedang berjalan. 

"Jadi kami menunggu perhitungan resmi KPU yang rekapitulasinya sedang dikerjakan oleh KPU. Nanti yang akan menjadi pembanding adalah formulir C Yang dimiliki oleh setiap saksi, dimiliki oleh setiap partai, dimiliki oleh setiap pasangan calon presiden," kata Benny. 

BACA JUGA:

Benny juga mengatakan TPN Ganjar-Mahfud percaya KPU akan bekerja secara profesional dalam mengemban amanat demokrasi yang salah satunya adalah memastikan penghitungan suara yang akurat pada Pilpres dan Pileg 2024.

"TPN percaya dengan proses yang sedang dilakukan oleh KPU melalui rekapitulasi hasil perolehan suara," ujarnya.

Benny melanjutkan bahwa TPN telah menempatkan saksi di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Indonesia untuk mengawal jalannya Pemilu yang jujur, adil dan bermartabat.

"TPN juga tentu memiliki saksi-saksi di 830 ribu TPS, artinya hampir 1,6 juta saksi yang kita tempatkan, yang sejak kemarin mereka sudah menyerahkan Formulir C, dimana formulir C ini adalah dokumen resmi negara yang akan menjadi dasar KPU untuk melakukan rekapitulasi suara," tuturnya. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: