Bawaslu Buka Bukaan Soal Sirekap KPU, Terkait Banyak Terjadi Masalah dan Bermunculan Video Kecurangan Pemilu 2024

Bawaslu Buka Bukaan Soal Sirekap KPU, Terkait Banyak Terjadi Masalah dan Bermunculan Video Kecurangan Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan persnya soal Aplikasi Sirekap-fajar ilman-fin.co.id Disway Grup

FIN.CO.ID - Banyak muncul permasalahan pada aplikasi Sirekap Pemilu 2024 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Banyak bersliweran video dugaan kecurangan akibat kesalahan sistem rekapitulasi suara yang dijalankan oleh aplikasi Sirekap Pemilu 2024. 

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, yang dikembangkan KPU bukanlah penentu suara dalam proses pemilihan umum.

"Kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi, penentunya tetap untuk undang-undang 7 Tahun 2017 adalah manual rekapitulasi," katanya kepada wartawan, 15 Febuari 2024.

Menurutnya, aplikasi Sirekap hanya sebatas alat bantu dalam penghitungan suara. Terkait ditemukanya masalah dalam aplikasi tersebut, pihaknya juga sedang mengkajinya.

"Jadi buka Sirekap, Sirekap alat bantu semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan nah ini sudah kita temukan ya tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan si rekap," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menambahkan,menjelaskan perbedaan antara proses manual dan menggunakan Sirekap. 

BACA JUGA:

Dia menegaskan, Sirekap hanya alat bantu yang potensinya terbatas, sementara proses manual berjenjang akan dilakukan hingga selesai.

"Yang potensi itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang kita akan melalui proses itu dari hari ini 15 Februari sampai tanggal 20 Maret yang berjenjang sampai selesai jadi mari kita tunggu sama-sama," tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, cara kerja Sirekap menggunakan metode gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR), berdasarkan pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). 

Sistem tersebut dapat mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir kertas fisik, lalu mengubahnya menjadi data numerik secara digital. 

Data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkam oleh aplikasi Sirekap kemudian dikirimkan untuk melakukan penghitungan suara.

Meskipun demikian, hingga hari ini, 15 Februari 2024, aplikasi Sirekap masih dalam kondisi tidak dapat diakses karena sedang dalam proses perbaikan. 

Masyarakat diharapkan memahami bahwa Sirekap hanyalah alat bantu dan proses rekapitulasi secara manual akan terus dilakukan hingga tanggal 20 Maret mendatang. (fajar ilman)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: