Polri Tindak Lanjut Perpres Jokowi Terkait Pembentukan Direktorat PPA dan PPO

Polri Tindak Lanjut Perpres Jokowi Terkait Pembentukan Direktorat PPA dan PPO

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol. Dedi Prasetyo. -ANTARA/Laily Rahmawaty-

"Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian kami, bagaimana dalam penanganannya jangan sampai korban menjadi korban dua kali," kata Sigit dalam rilis tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur penambahan satu direktorat di dalam institusi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebagaimana dipantau dari laman jdih.setneg.go.id, Selasa, Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada 12 Februari 2024.

Pada Pasal 20 Ayat 5 Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Pertimbangan diterbitkannya Perpres itu adalah untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang dan penyelundupan manusia oleh Polri. 

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku sejak diundangkan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: