FIN.CO.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikan tunjangan Badan Pengawasan Pemilu (Baswalu) sehari sebelum pencobolosan yang akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024.
Kenaikan tunjangan Bawaslu diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dilihat dalam lembar salinan Perppres tersebut, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan. Mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.
BACA JUGA:
- Bawaslu Respon Kritik dari Film Dirty Vote, Begini Katanya
- Bawaslu Siapkan Patroli Pengawasan 'Serangan Fajar' Jelang Hari Pencoblosan
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 12 Februari 2024.
Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.
Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 13 pada perpres terbaru.
BACA JUGA:
- Jokowi Resmi Berhentikan Khofifah-Emil dan Tunjuk PJ Gubernur Jatim
- Sultan Hamengku Buwono X Akui Diminta Jokowi Jembatani Pertemuan dengan Megawati
Berikut daftar kenaikan tunjangan di setiap kelas jabatan:
1. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000