FIN.CO.ID - Terdapat lima jenis surat suara pada pemihan umum (pemilu) 2024 yang harus kalian ketahui sebelum pencoblosan besok Rabu, 14 Februari 2024.
Bagi para pencoblos akan mendapatkan lima surat suara Pemilu 2024 yang akan dibedakan dengan kode warna.
Kelima jenis surat suara tersebut untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI, dan Presiden-Wakil Presiden.
Kalian harus memahami jenis surat tersebut untuk memudahkan pada pencoblosan. Berikut ini akan memberikan jenis surat di bawah ini.
BACA JUGA:
- TPN Ganjar-Mahfud Temukan Potensi Kecurangan Pemilu di Aplikasi SiRekap, Ini Buktinya
- PLN UP 3 Bekasi Memastikan Pasokan Listrik Aman Selama Pemilu 2024
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
1. Calon Presiden dan Wakil Presiden (Abu-abu)
Jenis surat suara calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) memiliki kode warna abu-abu.
Nantinya terdapat 3 pasangan capres dan cawapres yakni no 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, no 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, no 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kalian bisa mencoblos di bagian nama, foto, atau nomor salah satu paslon tersebut untuk memberikan suara.
2. DPD RI (Merah)
Surat suara berwarna merah merupakan pemilih calon anggota DPD RI yang merupakan perwakilan setiap provinsi di Indonesia.
DPD RI adalah lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dalam kerangka fungsi representasi.
Kalian bisa memberikan 1 suara dengan mencoblos nama, nomor atau foto calon anggota DPD tersebut.
3. DPR RI (Kuning)
Dalam surat suara berwarna kuning ada deretan calon anggota DPR RI beserta partai pengusung