3. DPR RI (Kuning)
Dalam surat suara berwarna kuning ada deretan calon anggota DPR RI beserta partai pengusung
Selain memilih nama calong kalian bisa mencoblos nama partai yang tertera di bagian atau sesuai nomor urut.
BACA JUGA:
- Bawaslu Petakan 20 Indikator TPS Rawan Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024
- 4 Alasan Masyarakat Harus Nyoblos di TPS Pemilu 2024
4. DPRD Provinsi (Biru)
Pemilihan DPRD Provinsi ditandai dengan surat suara berwarna biru.
Surat suara DPRD Provinsi tak jauh beda dengan surat suara DPR RI. Tak ada foto yang ditampilkan, hanya ada nama partai dan nama calon legislatif yang bisa Anda pilih.
5. DPRD Kabupaten/kota (hijau)
Surat suarat anggota DPRD kabupaten/kota akan berwarna hijau.
Pencoblosan untuk DPRD kabupaten/kota juga sama seperti DPRD provinsi dan DPR DI yang akan memilih salah satu antara nama partai atau nama caleg.
Demikian jenis surat suara pemilu 2024, semoga bermanfaat saat pencoblosan besok.
BACA JUGA:
- Sebelum Nyoblos, Kenalan Yuk Sama Quick Count dan Istilah dalam Pemilu Lainnya!
- Cara Cek No TPS Pemilu 2024 di cekdptonline.kpu.go.id, Simak Sebelum Nyoblos