Fahira Idris Penuhi Panggilan Bawaslu Kepulauan Seribu Soal Pelanggaran Pemilu

Fahira Idris Penuhi Panggilan Bawaslu Kepulauan Seribu Soal Pelanggaran Pemilu

Anggota DPD RI Fahira Idris diperiksa Bawaslu Kepulauan Seribu terkait pelanggaran pemilu.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI petahanan dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta Fahira Idris memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Seribu. Fahira memenuhi panggilan itu untuk melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Fahira hadir didampingi kuasa hukum melalui media daring," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono di Jakarta, Senin 12 Februari 2024.

BACA JUGA:

Rahadi mengatakan, hasil sidang klarifikasi ini bakal dilakukan rapat pleno yang akan digelar pada Selasa 13 Februari 2024. "Kemungkinan besok baru kami rapat pleno karena hari ini mau melengkapi kajian hukumnya," ujarnya.

Rahadi mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Fahira yakni melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memfasilitasi kegiatan kampanye calon anggota DPD RI itu.

"Ada ASN yang memfasilitasi dengan menggunakan fasilitas negara dan ini tentu melanggar aturan pemilu," katanya.

Dia mengatakan, Bawaslu sudah melakukan kajian dan memanggil teradu dan yang mengadu serta saksi dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu, kata dia, ada juga dugaan pelanggaran pemilu terkait ketidaknetralan ASN yang dilakukan oknum ASN Dinas Perhubungan itu.

"Kami masih tahap klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini pemilu ini," kata dia.

Sekadar diketahui, Bawaslu Kepulauan Seribu memanggil Fahira Idris dengan agenda sidang klarifikasi dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu). Selain memanggil Fahira Idris, Bawaslu Kepulauan Seribu juga memanggil pelapor dan dua orang saksi.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: