Bawaslu Panggil Fahira Idris Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Penggunaan Fasilitas Negara

Bawaslu Panggil Fahira Idris Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Penggunaan Fasilitas Negara

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fahira Idris.-ahiraidris.id-

fin.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Seribu akan melakukan pemanggilan terhadap Calon Anggota DPD RI petahana Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu di daerah setempat

"Besok hari Senin (12/2) kami mengagendakan proses klarifikasi dengan peserta pemilu anggota DPD RI atas nama Fahira Idris," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono di Jakarta, Minggu 11 Februari 2024.

Ia mengatakan selain memanggil Fahira Idris, pihaknya juga memanggil pelapor dan dua orang saksi di Kantor Bawaslu Kepulauan Seribu di Pulau Karya.

"Sidang klarifikasi ini akan dimulai pukul 11.00 WIB," kata dia.

BACA JUGA:Ketua KPU Jawab Tudingan-Tudingan Kecurangan Pelaksanaan Pemilu 2024

Rahadi mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan adalah dengan melibatkan ASN untuk memfasilitasi kegiatan kampanye calon anggota DPD RI tersebut.

"Ada ASN yang memfasilitasi dengan menggunakan fasilitas negara dan ini tentu melanggar aturan pemilu," kata dia.

Ia mengatakan Bawaslu sudah melakukan kajian dan memanggil teradu dan yang mengadu serta saksi dugaan pelanggaran tersebut.

Selain itu ada juga dugaan pelanggaran Pemilu terkait ketidaknetralan ASN yang dilakukan oknum ASN Dinas Perhubungan tersebut.

"Kami masih tahap klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini Pemilu ini," kata dia.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: